
Tingkatkan Kapasitas Pengelola JDIH, Biro Hukum Kemendagri Gelar Rakor
Senin, 15 November 2021 11:02 WIB 87
Jakarta - Guna meningkatkan kapasitas pengelola Jaringan Dokumentasi dan informasi Hukum (JDIH), Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum antara Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung dari 3 hingga 5 November 2021 secara hybrid di Hotel Mercure Cikini, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam sambutan yang dibacakan Kepala Biro Hukum Kemendagri menjelaskan, untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum, dibutuhkan informasi hukum yang tertata dalam sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi. Karena itu, dirinya menyambut baik gelaran tersebut. Hal ini mengingat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum merupakan salah tugas penting yang tidak dapat dilepaskan dari pembinaan. Karena itu, perlu adanya kebijakan untuk mendukung peran dan keberadaannya.
“Kami menyambut baik diselenggarakannya Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” ujar Suhajar.
Suhajar menjelaskan, jaringan dokumentasi hukum merupakan sistem pendayagunaan bersama terkait peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Karena itu, dukungan data dan informasi dari pusat serta anggota jaringan lainnya harus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan demikian, upaya ini bakal menghasilkan data informasi yang aktual dan lengkap di pusat maupun anggota jaringan.
Kemendagri sendiri, kata Suhajar, telah menetapkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Regulasi ini terbit dengan beberapa tujuan, di antaranya: menyediakan sarana pembangunan di bidang hukum; menyebarluaskan informasi hukum dan peningkatan pengetahuan hukum; memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya; serta melaksanakan peran pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH yang berjenjang dari Kemendagri, provinsi, kabupaten dan kota.
Dengan tujuan itu, Suhajar berharap, seluruh pemerintah daerah telah menindaklanjuti dan melaksanakaan arahan dari Permendagri tersebut. Menurutnya, pelaksanaan dan tindak lanjut tersebut mempunyai nilai strategis dan yuridis bagi pemerintah daerah, terutama dalam berpartisipasi membangun dan menyebarluasan informasi hukum.
“Kami berharap seluruh Pemda sudah menindaklanjuti dan melaksanakan Permendagri dimaksud,” ujarnya.
Selain itu, Suhajar menjelaskan, terbitnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 guna mensinergikan antara Badan Pusat Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai pembina teknis, dengan tugas dan fungsi Kemendagri untuk membina sekaligus mengawasi ketersediaan data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kemendagri, kata dia, juga berinisiatif memanfaatkan jejaring untuk mengoptimalkan peran pengelola dokumentasi hukum di pusat dan daerah, dalam menghimpun peraturan perundang-undangan secara berjenjang sesuai tingkat wilayah kerjanya. Upaya ini akan memudahkan dalam menjaring data dan informasi hukum mulai kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.
Suhajar berharap, Rakor ini dapat menjadi sarana memecahkan berbagai persoalan dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta mampu meningkatkan kinerja yang lebih baik dan maksimal dalam pembangunan di bidang hukum.