
Jakarta – Untuk mendukung penataan peraturan Perundang-Undangan (PUU) dan penyederhanaan PUU sesuai dengan tugas serta fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum Kemendagri melakukan deregulasi dan simplifikasi terhadap beberapa Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) berdasarkan beberapa urgensi yang telah dipertimbangkan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad dalam acara “Simplifikasi dan Delegurasi Permendagri Tahap I Tahun 2021” di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Senin (29/03/2021). Gani beharap dengan dilakukannya deregulasi dan simplifikasi Permendagri, maka urusan pemerintahan di lingkup Kemendagri dapat semakin efisien.
“Saya berharap acara ini dapat memperlancar urusan pemerintahan di Lingkup Kemendagri, sehingga bisa melayani bangsa dan negara lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gani menyampaikan tiga urgensi melaksanakan deregulasi. Pertama, Permendagri secara keseluruhan bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, Permendagri yang sudah tidak memiliki daya berlaku, namun belum dicabut. Ketiga, Permendagri yang masih ada atau eksisting, namun sudah tidak dipedomani.
Adapun, total Permendagri yang dicabut berjumlah 13 Permendagri, di antaranya: Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Permendagri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016, Permendagri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017.
Selain itu, Biro Hukum Kemendagri juga melakukan simplifikasi untuk menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan ke dalam satu peraturan (Omnimbus Law versi RPMDN yang sejenis). Total yang digabungkan berjumlah 11 peraturan PUU, 3 di antaranya meliputi : Pertama, RPMDN tentang Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Bidang Organisasi Kemasyarakatan. Kedua, RPMDN tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Ketiga, Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota.
Adapun landasan hukum dalam pelaksanaan deregulasi dan simplifikasi tersebut, di antaranya : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri.