Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan piagam penghargaan sebagai “Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan sistem JDIHN (jdihn.go.id)” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adalah Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhamad, yang menerima piagam penghargaan itu pada Kamis (18/3/2021) di Gedung B Lantai 7 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

“Saya mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Semoga Biro Hukum Setjen Kemendagri dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi bangsa dan negara," ujar Gani dalam keterangannya. 

Gani mengaku sangat mengapresiasi penghargaan tersebut. Ia berharap, Kemendagri dapat terus mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik. Sebagai informasi, piagam penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada 15 Oktober 2020 itu diberikan lantaran Kemendagri telah menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Selain itu, penghargaan tersebut juga sebagai bentuk apresiasi Kemenkumham atas kinerja seluruh anggota Biro Hukum Kemendagri dalam melakukan Pengundangan terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), mengacu pada Permendagri Nomor 88 Tahun 2013 Tentang Produk Hukum, dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Hukum, yang sudah sesuai dengan prosedur dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.