Tugas dan Fungsi JDIH Kementerian Dalam Negeri

          Tugas

  •        Melaksanakan penyiapan inventarisasi, Dokumentasi dan publikasi hukum serta perundang - undangan yang di tetapkan oleh Menteri Dalam        Negeri, penyusunan rencan program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata        usaha biro..

          Fungsi

  •        Penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang - undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan kementerian.
  •        Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
  •        Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi informasi dan dokumentasi Hukum.
  •        Penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro pengelolaan administrasi aparatur sipil negara urusan rumah tangga dan tata usaha biro.