- Home
- Tentang Kami
Tugas dan Fungsi JDIH Kementerian Dalam Negeri
-        Melaksanakan penyiapan inventarisasi, Dokumentasi dan publikasi hukum serta perundang - undangan yang di tetapkan oleh Menteri Dalam        Negeri, penyusunan rencan program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata        usaha biro..
      Tugas
-        Penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan peraturan perundang - undangan dan autentifikasi peraturan perundang-undangan kementerian.
-        Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
-        Penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi informasi dan dokumentasi Hukum.
-        Penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro pengelolaan administrasi aparatur sipil negara urusan rumah tangga dan tata usaha biro.
      Fungsi